Rabu, 07 Januari 2015

D3-Sekmed-2014-ReviNovianti:Tugas4 Penerapan Kesehatan Lingkungan Puskesmas



Tugas 4 Penerapan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Suradita
Pengelolaan Limbah di Puskesmas yang belum maksimal
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pada tugas ini,saya akan membahas mengenai pengelolaan limbah yang ada  di Puskesmas Suradita

Pengertian Kesehatan Lingkungan
            Menurut WHO (World Health Organization) 2005, Kesehatan lingkungan lingkungan merupakan suatu manusia dengan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Kesehatan lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula.
            Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), kesehatan lingkungan merupakan Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
            Jika disimpulkan, maka pengertian kesehatan lingkungan adalah Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial disamping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana       alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

Pengertian Limbah
            Limbah adalah zat atau bahan buangan yang dihasilkan dari proses kegiatan manusia (Ign Suharto, 2011 :226). Keseimbangan lingkungan menjadi terganggu jika jumlah hasil buangan tersebut melebihi ambang batas toleransi lingkungan. Apabila konsentrasi dan kuantitas melibihi ambang batas, keberadaan limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Limbah sendiri dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
1. Berdasarkan Wujudnya
Pada pengelompokan limbah berdasarkan wujud lebih cenderung di lihat dari fisik limbha tersebut. Contohnya limbah padat, disebut limbah padat karena memang fisiknya berupa padat, sedangkan limbah cair dikarenakan fisiknya berbentuk cair, begitu pula dengan limbah gas.
Limbah Gas, merupakan jenis limbah yang berbentuk gas, contoh limbah dalam bentuk Gas antara lain: Karbon Dioksida (CO2), Karbon Monoksida (CO), SO2,HCL,NO2. dan lain-lain.
Limbah cair, adalah jenis limbah yang memiliki fisik berupa zat cair misalnya: Air Hujan, Rembesan AC, Air cucian, air sabun, minyak goreng buangan, dan lain-lain.
Limbah padat merupakan jenis limbah yang berupa padat, contohnya: Bungkus jajanan, plastik, ban bekas, dan lain-lain.
2. Berdasarkan sumbernya
Pada pengelompokan limbah nomor 2 ini lebih difokuskan kepada dari mana limbah tersebut dihasilkan. Berdasarkan sumbernya limbah bisa berasal dari:
  • Limbah industri; limbah yang dihasilkan oleh pembuangan kegiatan industri
  • Limbah Pertanian; limbah yang ditimbulkan karena kegiatan pertanian
  • Limbah pertambangan; adalah limbah yang asalnya dari kegiatan pertambangan
  • Limbah domestik; Yakni limbah yang berasal dari rumah tangga, pasar, restoran dan pemukiman-pemukiman penduduk yang lain. 
3. Berdasarkan senyawa
Berdasarkan senyawa limbah dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni limbah organik dan limbah anorganik.
Limbah Organik, merupakan limbah yang bisa dengan mudah diuraikan (mudah membusuk), limbah organik mengandung unsur karbon. Contoh limbah organik dapat anda temui dalam kehidupan sehari-hari, contohnya kotoran manusia dan hewan.
Limbah anorganik, adalah jenis limbah yang sangat sulit atau bahkan tidak bisa untuk di uraikan (tidak bisa membusuk), limbah anorganik tidak mengandung unsur karbon. Contoh limbah anorganik adalah Plastik dan baja.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Selain pengelompokan limbah-limbah diatas masih ada lagi jenis limbah yang lain, yakni limbah B3. Dari pengertian umumnya limbah merupakan suatu barang sisa yang bisa berupa padat, cair dan gas. Limbah B3 sendiri merupakan jenis limbah yang sangat berbahaya, suatu limbah dapat dikatakan sebagai limbah B3 jika mengandung bahan yang berbahaya serta beracun karena sifat dan konsentrasinya bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan. Limbah B3 sendiri masih memiliki beberapa karateristik lagi yakni; Beracun, mudah meledak mudah terbakar, bersifat korosif, bersifat reaktif, dapat menyebabkan infeksi dan masih banyak lagi.
Cara pembuangan limbah
Limbah, baik limbah cair, padat, gas dan limbah B3 memiliki cara tersendiri dalam penanganan pembuangan. Limbah B3 tidak bisa disamakan pembuangannya dengan limbah cair ataupun limbah padat begitu pula sebaliknya. Untuk penanganan limbah cair sendiri masih dibagi lagi menjadi beberapa bagian, untuk lebih jelasnya perhatikan bagaimana cara penanganan limbah di bawah ini.
Penanganan limbah Cair
Penanganan limbah Cair sangatlah sulit, setiap bahan yang berbeda harus ditangani dengan cara yang berbeda pula. Dalam penanganan limbah cair terdapat beberapa cara yakni sebagai berikut ini:
  • Pengolahan primer
  • Pengolahan sekunder
  • Pengolahan tersier
  • Desinfeksi
  • Pengolahan lumpur
Pengolahan limbah padat
Pada pengolahan limbah padat berbeda dengan penanganan limbah cair, dalam penanganan limbah padat dibagi dalam beberapa cara yakni:
  • Penimbunan terbuka
  • Sanitary landfill
  • Daur ulang
  • Insinerasi
  • Dijadikan kompos
Pengolahan limbah Gas
Untuk penanganan limbah gas lebih ditekankan pada bagaimana mencegah gas pencemar tersebut mencemari lingkungan, misalnya dengan memasang filter (penyaring) pada knalpot kendaraan bermotor, pengendap siklon, mengontrol emisi gas buang dan masih banyak lagi.
Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki cara yang berbeda, berhubung jenis limbah ini bisa menimbulkan bahaya bagi lingkungan maka penanganan dengan benar haruslah diperhatikan. Untuk pembuangan limbah B3 haruslah berhati-hati karena tidak bisa dibuang begitu saja, limbah haruslah diolah terlebih dahulu baik melalui pengolahan fisik, biologi dan kimia dengan tujuan dapat menghilangkan efek berbahaya yang terdapat didalam limbah. Berikut ini beberapa cara pengolahan limbah B3:
  • Kolam penyimpanan (surface impoundments)
  • Sumur dalam/Sumur injeksi
  • Secure landfill/lanfill untuk limbah B3
Cara Pengelolaan Limbah dan Proses yang Dilakukan di Puskesmas Suradita
            Cara pengelolaan limbah medis yang terdapat di Puskesmas Suradita tidak dilakukan oleh puskesmas itu sendiri, melainkan dengan melakukan kerjasama kepada pihak pemusnahan limbah medis yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan yang dilakukan selama sebulan sekali. Beberapa puskesmas yang ada di daerah Pagedangan dan Cisauk juga mengumpulkan limbah menjadi satu pos yaitu di puskesmas Suradita sebagai pusat penampungan limbah medis yang sudah dikemas di dalam safety box. 
            Adapun alur atau proses yang dilakukan dalam pengelolaan limbah medis adalah sebagai berikut :
Ø  Limbah dari masing-masing bagian yang telah terkemas di safety box di beberapa puskesmas dikumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) limbah medis.
Ø  Setelah terkumpul, 1 bulan kemudian sampah tersebut diangkut dengan menggunakan mobil yang tertutup yang dilakukan oleh petugas dari PT. Medives, salah satu perusahaan pemusnahan limbah yang telah bekerjasama. Kemudian limbah tersebut ditimbang, lalu di musnahkan dengan menggunakan incinerator yang terdapat di perusahaan tersebut.


Gambar: Tempat penampungan limbah medis sementara (TPAS)
Selain itu, proses pemusnahan limbah rumah tangga masih menggunakan cara manual yaitu melalui proses pembakaran yang dilakukan di area belakang puskesmas. Namun cara tersebut masih belum baik karena asap pembakaran dapat mengganggu kenyamanan beberapa rumah warga yang terletak di dekat area pembakaran tersebut.


Gambar: Tempat pembakaran limbah domestik

 Masalah yang terjadi pada pengelolaan limbah di Puskesmas Suradita yaitu :
Pengangkutan limbah medis ketika di awal tahun mengalami keterlambatan dalam penjemputan karena perusahaan yang ditawarkan untuk bekerjasama selalu bergantian di setiap tahunnya. Sehingga harus menunggu perusahaan pemusnahan limbah mana yang menang dalam tender yang telah dilakukan oleh beberpa perusahaan yang terkait.
  Sekian pembahasan dari tugas saya,mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan
Wassalam

 Daftar Pustaka
-Sumber dari makalah kelompok kami mengenai hasil observasi di Puskesmas Suradita (Amalia Tartila, Gita Suryani,Revi Novianti,Ulfah Utami Putri)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar