Pemukiman merupakan tempat tinggal
sekelompok manusia yang masih termasuk didalam bagian dari lingkungan hidup,
pemukiman juga berfungsi sebagai hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
kehidupan baik di perkotaan maupun diperdesaan. Pemukiman digunakan untuk tempat
berlindung, didalamnya ada semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan,
perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan
sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas lingkungan
perumahan / pemukiman antara lain: fasilitas pelayanan,
perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya keadaan fisik,
kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya (dr. H.
Haryoto Kusnoputranto, SKM)..
Penyehatan lingkungan tempat
pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan
tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya terhadap manusia.
Tujuan dilaksanakan Kesehatan
Lingkungan di Tempat Permukiman
- Penataan pemukiman yang memenuhi syarat kesehatan.
- Terwujudnya suatu kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat.
- Mengurangi resiko kebakaran, kecelakaan, penularan penyakit.
Dasar hukum
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Tempat Permukiman
Dalam membahas aspek kebijakan
kesehatan pemukiman perumahan ada beberapa landasan yang tidak dapat diabaikan
- Undang - undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960
- Undang -undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang -undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- Undang -undang nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
- Undang -undang nomor tahun tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 829/MenKes/SK/VII/1989 tanggal 20 Juli 1989 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
- Undang – undang dan keputusan yang lain
Sasaran Upaya Kesehatan
Lingkungan di Tempat Pemukiman
1.
masyarakat pada pemukiman
2.
Rumah dengan upaya meliputi
penggerakan masyarakat agar memiliki, memelihara semua aspek kesehatan
rumahnya
3.
Lingkungan pemukiman dengan
upaya meliputi usaha bersama dalam melaksanakan pemukiman sehat, kerja bakti
bersama, Penyelenggaraan pemberantasan sarang nyamuk, gerakan penanaman pohon
dana lain - lain
Aspek kesehatan lingkungan
pemukiman
Suatu permukiman dikatakan telah
memenuhi syarat kesehatan jika telah dipenuhi hal - hal berikut :
1.Menjamin
ketenangan hidup, yakni
a.
Lokasi mempunyai assebilitas ke
transportasi umum, di daerah yang dapat memberikan keseimbangan social,
memberikan kesempatan untuk dapat membina individu dan keluarga serta terjamin
aman dari timbulnya bahaya
b.
Kondisi geologis diantaranya
kemiringan tanah maksimal 15 %, memungkinkan untuk dibuat drainase, kondisi
tanah memugkinkan untuk dibuat bangunan sederhana
c.
Status hukum jelas
2.Tersedia
fasilitas umum dan fasilitas sanitasi, sesuai ketentuan yakni
a.
Jalan local yang terdiri dari
jalan penghubung lingkungan perumahan, jalan poros lingkungan perumahan, jalan
lingkungan perumahan atau gang –gang
b.
Air minum dengan ketentuan bahwa
sistem penyediaan air minum kota : 100 liter / orang / perhari, system
penyediaan air minum lingkungan 60%, system penyediaan air minum ke rumah rumah
60 %, sambungan air minum ke fasilitas umum 30 %
c.
Pembuangan air limbah dan tinja :
pembuangan air limbah kota sambungan ke system yang tersedia, pembuangan air
limbah lingkungan, tangki septic tank, bidang peresapan sesuai daya serap tanah
d.
Pembuangan air hujan dengan
ketentuan tersedia saluran pembuangan air hujan, tersedia badan penerima
e.
Tersedia pembuangan sampah dengan
ketentuan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pembuangan sampah
f.
Jaringan listrik dan sarana
komunikasi
3.Tersedia
fasilitas kesehatan
a.
Jarak antara pemukiman ke puskesmas
pembantu atau praktek dokter 1,5 km,
b.
Jarak ke puskesmas 3 km, terdapat
rumah bersalin, apotik
4.Tersedia
fasilitas perbelanjaan dan niaga
a. Tersedia fasilitas belanja yag memeuhi
syarat
b. Jarak
fasilitas perbelanjaan dan niaga mudah dicapai oleh pemnghuni pemukiman
5.Tersedia fasilitas layanan pemerintah dan pelayanan umum
a.
Tersedia fasilitas pemerintah seperti kesehatan, pendidikan
b. Jarak
terjangkau dengan kendaraan pribadi
6.Tersedia
fasilitas peribadatan
a.
Masjid atau musolah sesuai jumlah penghuni dan
b.
Jarak fasilitas peribadan dekat dengan rumah penduduk dengan fasilitas umum
masyarakat
7.Fasilitas
rekreasi dan kebudayaan yang dapat melayani 6000 keluarga ada gedung serba guna
8.Fasilitas
Pendidikan sesuai dengan luas pemukiman dan jumlah penduduk yang menjadi
penghuni di dalamnya
9.Fasilitas
Olah raga dan lapangan terbuka 50 keluarga ada taman / tempat bermain
10.Untuk
menjamin kesehatan penghuni, rumah - rumah harus memenuhi persyaratan
Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Perumahan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 :
- Lokasi
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
- Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
- Kualitas Udara, Kebisingan dan Getaran
Kualitas udara ambien di lingkungan
perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas
manusia, dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku dengan perhatian
khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
- Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-55 dBA.
- Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi.
- Partikel debu diameter < 10 mg tidak melebihi 150 mg/m3.
- Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm.
- Debu terhadap tidak melebihi 350 mm3/m2/hari.
- Kualitas Tanah
Kualitas tanah pada daerah perumahan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg.
- Arsenik total maksimal 100 mg/kg.
- Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg.
- Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg.
- Kualitas Air Tanah
Kualitas air tanah pada daerah
perumahan minimal harus memenuhi persyaratan air baku, air minum (golongan B),
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Sarana
dan Prasarana Lingkungan
1.
Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
2.
Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit dan memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Memiliki sarana jalan lingkungan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Konstruksi jalan tidak membahayakan
kesehatan.
b.
Konstruksi trotoar jalan tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat.
c.
Bila ada jembatan harus diberi pagar
pengaman.
d.
Lampu penerangan jalan tidak
menyilaukan.
4.
Tersedia sumber air bersih yang
menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi
persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pengelolaan pembuangan kotoran
manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan.
7.
Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8.
Memiliki akses terhadap sarana
pelayanan umum dan sosial seperti keamanan, kesehatan, komunikasi, tempat
kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan sebagainya.
9.
Tempat pengolahan makanan harus
menjamin tidak terjadi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
10. Binatang
Penular Penyakit
a.
Indek lalat di lingkungan perumahan
harus memenuhi persyaratan.
b.
Indeks jentik nyamuk (Angka Bebas
Jentik) di perumahan tidak melebihi 5%.
- Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di
lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan,
keindahan dan kelestarian alam.
Masyarakat harus terlibat aktif
dalam upaya menyelenggarakan penghijauan terutama disekitar rumah yang
dihuninya
Aspek Kesehatan Rumah
1.
Persyaratan
Umum
Menurut Winslow dan APHA rumah sehat
harus memenuhi kebutuhan physiologis para penghuninya, kebutuhan psychologis,
dan harus terhindar dari penyakit menular, dan kecelakaan.
a.Memenuhi kebutuhan physiologis
Yang
dimaksud memenuhi kebutuhan psikologis diantaranya adalah
- Pencahayanaan alami
minimal untuk kamar keluarga dan kamar tidur 60 – 120 lux, pencahayaan buatan
untuk ruang keluarga 100 lux, ruang tidur 50 lux, ruang belajar 100 lux, ruang
makan 75 lux, ruang dapur 50 – 75 lux
- Penghawaan alami
lubang ventilasi minimal 5 – 10 % luas lantai terdiri dari lubang ventilasi
tetap sebesar minimal 5 % dari luas lantai dan lubang ventilasi incidental
minimal 5 % luas lantai, udara yang masuk harus bersih, aliran udara cross
ventilation, kelembaban udara tidak boleh terlalu tinggi optimum 60 %, suhu
ruang antara 21 – 30 Celsius, udara dalam ruangan tidak lebih 5 Celsius
selisihnya dengan suhu luar ruangan, pergantian udara bersih untuk orang dewasa
33 meter persegi/orang/hari, Sedang over crowding, terutama apabila
kepadatan perkamar melebihi batas, akan membuat rumah tersebut berbahaya bagi
kesehatan penghuninya.
Keadaan
demikian ini sering dijumpai pada gubuk-gubuk di desa maupun rumah gedung di
daerah slum kota.
b.Memenuhi kebutuhan psycologis
ü
Keadaan rumah dan sekitarnya, cara
pengaturannya harus memenuhi rasa keindahan
ü
Mempunyai halaman yang luas dan
dapat ditanami pohon pohonan
ü
Mempunyai toilet/ kamar mandi / WC
sendiri
ü
Adanya jaminan kebebasan yang cukup
bagi setiap anggota keluarga
ü
Anggota keluarga yang mendekati
dewasa harus mempunyai ruangan sendiri- sendiri
ü
Harus ada ruangan keluarga untuk
menjalankan kehidupan keluarga dimana semua anggota keluarga dapat berkumpul
ü
Harus ada ruangan untuk hidup
bermasyarakat, yaitu harus ada ruangan untuk menerima tamu.
c.Harus Terhindar dari Penyakit
Menular
Dengan
banyak pemukim pada suatu pemukiman yang melebihi batas jumlah yang ditentukan,
itu juga sebagai salah satu faktor penyebab penyakit menular.
Adanya
fasilitas kesehatan, mencegah terjangkitnya penyakit seperti membersihkan
rumah, menjaga kualitas makanan dan diharapkan tidak over crowding (kepadatan
penduduk).
1. Ada
sumber air yang sehat, cukup kualitas dan kuantitasnya
2. Tersedia
tempat pembuangan kotoran
3. Harus
dapat mencegah perkembangbiakan vektor penyakit
4. Harus
cukup luas. Luas kamar tidur ± 5 m 2 per
kapita per luas lantai
5. Tempat
masak, menyimpan makanan hendaknya bebas dari pencemaran atau gangguan binatang
/ serangga atau debu
Fasilitas
sanitasi yang kurang akan menimbulkan wabah penyakit, misalnya dalam fasilitas
air. Jika satu rumah tidak mempunyai fasilitas air yang memadai, maka
berpengaruh terhadap kesehatan dan kebutuhan manusia, seperti air minum, air
untuk mandi, atau air untuk kebutuhan lainnya. Demikian juga, fasilitas
pembuangan kotoran, jika itu tidak memenuhi dalam sebuah rumah akan menyebabkan
wabah-wabah penyakit. karena biasanya akan dibuang di parit atau sungai
d.Harus Terhindar dari terjadinya
Kecelakaan
·
Kontruksi rumah harus dari bahan -
bahan bangunan yang kuat sehingga tidak mudah roboh
·
Sarana pencegahan terjadinya
kecelakaan di sumur, kolam, lantai yang licin, racun serangga, minyak tanah,
obat obatan dan sebagainya
·
Diusahakan agar tidak mudah terjadi
kebakaran
·
Ada alat pemadam kebakaran terutama
yang mempergunakan gas
Syarat tehnik rumah
1.Letak Rumah
Pertimbangan
mengenai letak meliputi :
a.Permukaan Tanah
Tanah yang
rendah biasanya yang sering digenangi banjir. Sedangkan tanah berbatu karang
biasanya lembab dan dingin karena tidak bisa
menyerap
kedalam tanah pada waktu hujan. Tetapi dengan konstruksi dan dilengkapi
drainase yang baik, bisa digunakan tanpa ada gangguan. Yang ideal adalah di
daerah tanah yang meninggi, kering dan porous (seperti tanah
berpasir/berkerikil atau tanah berkapur).
b.Hadap Rumah
Hubungannya
dengan matahari, arah angin dan lapngan terbuka. Dapur dan ruang tempat menyimpan
makanan terletak di bagian utara rumah karena akan menerima sinar matahari
lebih sedikit.
c.Konstruksi Rumah
Kontruksi
rumah biasanya bertumpu pada fundasi, fundasi yang tidak sesuai akan
mengakibatkan rumah diatasnya bisa rontok. Ada tiga cara dalam pembuatan
fundasi :
-
Membuat parit-parit yang diisi dengan adukan semen.
-
Membuat semacam rakit dengan adukan semen yang konkrit.
-
Membangun tiang-tiang/pilar-pilar dari beton.
2.Dinding
Dinding luar berfungsi untuk
menghindarkan serangan hujan dan angin terhadap interior rumah,
juga melindungi interior terhadap panas atau dingin di luar, disamping itu juga
sebagai pendukung atap.
Material yang sering dipakai untuk dinding ialah dari bahan kayu atau batu/batu
bata bahkan juga keping-keping adukan semen yang dicetak padat. Untuk dinding
papan sebaiknya dibuat dari jenis kayu yang tahan terhadap segala cuaca. Tetapi
ini kurang disukai di daerah perumahan yang rapat, karena berbahaya yaitu bisa
terjadi kebakaran.
3.Atap
dan Loteng
Fungsi atap ialah untuk
melindungi interior rumah dari angin, hujan dan abu, disamping itu juga untuk
menghindarkan panas. Bahan yang paling disukai ialah genteng, karena bersifat
isolator, sejuk di musim panas dan hangat di musim dingin.
Loteng selam berfungsi sebagai
penghalang terhadap pandangan yang kurang enak pada balok-balok penopang atap
(kuda-kuda), ia lebih bermanfaat sebagai isolasi terhadap panas yang menembus
atap.
Untuk menghindarkan panas
tertumpuk di atas loteng maka perlu dibuat lubang ventilasi antara atap dan
loteng.
4.Lantai
Lantai dari tanah stabilisasi
atau batu bata biasanya langsung diletakkan di atas tanah asli sehingga ia
menjadi lembab. Oleh karena itu perlu dilapisi dengan satu lapisan segmen yang
kedap air, atau susunan tegel, terrazo maupun marmar. Untuk mencegah masuknya
air ke dalam rumah, sebaiknya lantai dinaikkan kira-kira 20 cm dari permukaan
tanah.
Lantai dari bahan kayu, di bawah
lantai harus ada kolong, harus disusun dengan rapi dan rapat satu sama lain,
sehingga tidak ada lubang-lubang ataupun lekukan-lekukan dimana debu bisa
tertumpuk. Dan lebih baik lagi, lantai jenis ini dilapisi denga perlak atau
kambal plastik. Plastik ini sekaligus juga berfungsi sebagai penahan kelembaban
yang naik dari kolong rumah.
5.Ventilasi
dan Pencahayaan
Melalui jendela cahaya dan angin
bisa masuk ke dalam rumah sehingga ia mempunyai fungsi rangkap, pertama sebagai
alat untuk mendapat cahaya dan kedua sebagai ventilasi. Cahaya memiliki sifat
dapat membunuh bakteri. Kurangnya pencahayaan dapat mendapatkan beberapa akibat
pada mata, kenyamanan dan sekaligus produktivitas seseorang. Cahaya dianggap
sebagai suatu alat perantara, yang mana benda-benda dapat terlihat oleh mata.
6.Fasilitas
Kelengkapan Rumah
Ruang Tidur/Istirahat
Dipergunakan untuk
beristirahat/tidur dan tukar pakaian. Sebaiknya ruang tidur untuk anak pria dan
wanita dewasa harus terpisah. Bila keadaan memungkinkan tempat tidur
ditempatkan sedemikian rupa sehingga sinar matahari pagi sangat baik bagi
kesehatan dapat masuk dengan bebas. Selain itu ruang tidur sebaiknya
ditempatkan di bagian rumah yang tenang. Demikian juga jarak antara 2 tempat
tidur perlu diperhatikan.
Ruang Tamu
Biasanya tersendiri dan
ditempatkan di bagian yang mudah dicapai oleh tamu yang datang dari luar,
dengan pengertian tidak terlebih dahulu melalui ruangan-ruangan lain. Oleh
karena itu sebaiknya ruang tamu ditempatkan di bagian depan rumah.
Ruang Makan
Biasanya ditempatkan dekat dengan
dapur agar mudah waktu menghidangkan makanan. Kadang-kadang ruang makan ini
juga dipakai sebagai ruang duduk, tempat sekeluarga berbincang-bincang, bahkan
kadang-kadang juga sebagai ruang untuk belajar bagi anak-anak atau untuk
keperluan lain, bila rumah tersebut kurang besar.
Dapur
Biasanya dipergunakan untuk
tempat meracik dan memasak makanan dan mencuci piring / peralatan-peralatan
lain, dan kadang-kadang juga di lengkapi dengan fasilitas untuk penyimpan
makanan. Yang perlu diperhatikan ialah pengadaan lubang angin yang
cukup banyak agar asap bisa
keluar dengan mudah dan tidak terasa panas didalamnya. Sebaiknya dinding dekat
tungku masak terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
Kamar Mandi dan WC
Harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga pembuangan kotoran dan air limbah mudah dilakukan dan tidak
meninggalkan bau yang mengganggu pada ruangan lain. Yang terpenting lagi ialah
harus dicegah terjadinya pencemaran sumber air minum. Sedang ventilasi harus
menghubungkannya langsung dengan udara luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar