Selasa, 30 Desember 2014

S1-Kesmas-SantiyatnaUtami:Tugas 4 Serba Serbi Kesehatan Lingkungan



Pemukiman merupakan tempat tinggal sekelompok manusia yang masih termasuk didalam bagian dari lingkungan hidup, pemukiman juga berfungsi sebagai hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan baik di perkotaan maupun diperdesaan. Pemukiman digunakan untuk tempat berlindung, didalamnya ada semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas  lingkungan  perumahan / pemukiman  antara lain: fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya keadaan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya (dr. H. Haryoto Kusnoputranto, SKM)..
Penyehatan lingkungan tempat pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya terhadap manusia.
 Tujuan dilaksanakan Kesehatan Lingkungan di Tempat Permukiman
  1. Penataan pemukiman yang memenuhi syarat kesehatan.
  2. Terwujudnya suatu kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat.
  3. Mengurangi resiko kebakaran, kecelakaan, penularan penyakit.
 Dasar  hukum penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Tempat Permukiman
Dalam membahas aspek kebijakan kesehatan pemukiman perumahan ada beberapa landasan yang tidak dapat diabaikan
  1. Undang - undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960
  2. Undang -undang nomor 23 tahun 1992 tentang  Kesehatan
  3. Undang -undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  4. Undang -undang nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
  5. Undang -undang nomor tahun tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 829/MenKes/SK/VII/1989 tanggal 20 Juli 1989 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
  7. Undang – undang dan keputusan yang lain
 Sasaran  Upaya Kesehatan Lingkungan di Tempat Pemukiman
1.      masyarakat pada pemukiman
2.      Rumah dengan upaya meliputi  penggerakan masyarakat agar memiliki, memelihara semua aspek kesehatan rumahnya
3.      Lingkungan pemukiman  dengan upaya meliputi usaha bersama dalam melaksanakan pemukiman sehat, kerja bakti bersama, Penyelenggaraan pemberantasan sarang nyamuk, gerakan penanaman pohon dana lain - lain
 Aspek kesehatan lingkungan pemukiman
Suatu permukiman dikatakan telah memenuhi syarat kesehatan jika telah dipenuhi hal - hal berikut :
1.Menjamin ketenangan hidup, yakni
a.       Lokasi mempunyai assebilitas ke transportasi umum, di daerah yang dapat memberikan keseimbangan social, memberikan kesempatan untuk dapat membina individu dan keluarga serta terjamin aman dari timbulnya bahaya
b.      Kondisi geologis diantaranya kemiringan tanah maksimal 15 %, memungkinkan untuk dibuat drainase, kondisi tanah memugkinkan untuk dibuat bangunan sederhana
c.       Status hukum jelas
2.Tersedia fasilitas umum dan fasilitas sanitasi, sesuai ketentuan  yakni
a.       Jalan local  yang terdiri dari jalan penghubung lingkungan perumahan, jalan poros lingkungan perumahan, jalan lingkungan perumahan atau gang –gang
b.      Air minum dengan ketentuan bahwa sistem penyediaan air minum kota : 100 liter / orang / perhari, system penyediaan air minum lingkungan 60%, system penyediaan air minum ke rumah rumah 60 %, sambungan air minum ke fasilitas umum 30 %
c.       Pembuangan air limbah dan tinja : pembuangan air limbah kota sambungan ke system yang tersedia, pembuangan air limbah lingkungan, tangki septic tank, bidang peresapan sesuai daya serap tanah
d.      Pembuangan air hujan dengan ketentuan tersedia saluran pembuangan air hujan, tersedia badan penerima
e.       Tersedia pembuangan sampah dengan ketentuan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pembuangan sampah
f.       Jaringan listrik dan sarana komunikasi
3.Tersedia fasilitas kesehatan
a.       Jarak antara pemukiman ke puskesmas pembantu atau praktek dokter 1,5 km,
b.      Jarak ke puskesmas 3 km, terdapat rumah bersalin, apotik
4.Tersedia fasilitas perbelanjaan dan niaga
a.   Tersedia fasilitas belanja yag memeuhi syarat
b.   Jarak fasilitas perbelanjaan dan niaga mudah dicapai oleh pemnghuni pemukiman
5.Tersedia fasilitas layanan pemerintah dan pelayanan umum
a. Tersedia fasilitas pemerintah seperti kesehatan, pendidikan
b. Jarak terjangkau dengan kendaraan pribadi
6.Tersedia fasilitas peribadatan
a.   Masjid atau musolah sesuai jumlah penghuni dan
b.   Jarak fasilitas peribadan dekat dengan rumah penduduk dengan fasilitas umum masyarakat
7.Fasilitas rekreasi dan kebudayaan yang dapat melayani 6000 keluarga ada gedung serba guna
8.Fasilitas Pendidikan sesuai dengan luas pemukiman dan jumlah penduduk yang menjadi penghuni di dalamnya
9.Fasilitas Olah raga dan lapangan terbuka 50 keluarga ada taman / tempat bermain
10.Untuk menjamin kesehatan penghuni, rumah - rumah harus memenuhi  persyaratan
                                                                    

Persyaratan Kesehatan Lingkungan Perumahan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia   No. 829/Menkes/SK/VII/1999 :
  1. Lokasi
  2. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
  3. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
  4. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
  5. Kualitas Udara, Kebisingan dan Getaran
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas manusia, dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
  1. Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-55 dBA.
  2. Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi.
  3. Partikel debu diameter < 10 mg tidak melebihi 150 mg/m3.
  4. Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm.
  5. Debu terhadap tidak melebihi 350 mm3/m2/hari.
  6. Kualitas Tanah
Kualitas tanah pada daerah perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg.
  2. Arsenik total maksimal 100 mg/kg.
  3. Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg.
  4. Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg.
  5. Kualitas Air Tanah
Kualitas air tanah pada daerah perumahan minimal harus memenuhi persyaratan air baku, air minum (golongan B), sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Sarana dan Prasarana Lingkungan
1.      Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
2.      Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Konstruksi jalan tidak membahayakan kesehatan.
b.      Konstruksi trotoar jalan tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat.
c.       Bila ada jembatan harus diberi pagar pengaman.
d.      Lampu penerangan jalan tidak menyilaukan.
4.      Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pengelolaan pembuangan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan.
7.      Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8.      Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti keamanan, kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan sebagainya.
9.      Tempat pengolahan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10.  Binatang Penular Penyakit
a.       Indek lalat di lingkungan perumahan harus memenuhi persyaratan.
b.      Indeks jentik nyamuk (Angka Bebas Jentik) di perumahan tidak melebihi 5%.
    1. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya menyelenggarakan penghijauan terutama disekitar rumah yang dihuninya



Aspek Kesehatan Rumah
1.      Persyaratan Umum
Menurut Winslow dan APHA rumah sehat harus memenuhi kebutuhan physiologis para penghuninya, kebutuhan psychologis, dan harus terhindar dari penyakit menular, dan kecelakaan.
 a.Memenuhi kebutuhan physiologis
Yang dimaksud memenuhi kebutuhan psikologis diantaranya adalah
-   Pencahayanaan alami minimal untuk kamar keluarga dan kamar tidur 60 – 120 lux, pencahayaan buatan untuk ruang keluarga 100 lux, ruang tidur 50 lux, ruang belajar 100 lux, ruang makan 75 lux, ruang dapur 50 – 75 lux
-   Penghawaan alami lubang ventilasi minimal 5 – 10 % luas lantai terdiri dari lubang ventilasi tetap sebesar minimal 5 % dari luas lantai dan lubang ventilasi incidental minimal 5 % luas lantai, udara yang masuk harus bersih, aliran udara cross ventilation, kelembaban udara tidak boleh terlalu tinggi optimum 60 %, suhu ruang antara 21 – 30 Celsius, udara dalam ruangan tidak lebih 5 Celsius selisihnya dengan suhu luar ruangan, pergantian udara bersih untuk orang dewasa 33 meter  persegi/orang/hari, Sedang over crowding, terutama apabila kepadatan perkamar melebihi batas, akan membuat rumah tersebut berbahaya bagi kesehatan penghuninya.
Keadaan demikian ini sering dijumpai pada gubuk-gubuk di desa maupun rumah gedung di daerah slum kota.
 b.Memenuhi kebutuhan psycologis
ü  Keadaan rumah dan sekitarnya, cara pengaturannya harus memenuhi rasa keindahan
ü  Mempunyai halaman yang luas dan dapat ditanami pohon pohonan
ü  Mempunyai toilet/ kamar mandi / WC sendiri
ü  Adanya jaminan kebebasan yang cukup bagi setiap anggota keluarga
ü  Anggota keluarga yang mendekati dewasa harus mempunyai ruangan sendiri- sendiri
ü  Harus ada ruangan keluarga untuk menjalankan kehidupan keluarga dimana semua anggota keluarga dapat berkumpul
ü  Harus ada ruangan untuk hidup bermasyarakat, yaitu harus ada ruangan untuk menerima tamu.



 c.Harus Terhindar dari Penyakit Menular   
Dengan banyak pemukim pada suatu pemukiman yang melebihi batas jumlah yang ditentukan, itu juga sebagai salah satu faktor penyebab penyakit menular.
Adanya fasilitas kesehatan, mencegah terjangkitnya penyakit seperti membersihkan rumah, menjaga kualitas makanan dan diharapkan tidak over crowding (kepadatan penduduk).
1. Ada sumber air yang sehat, cukup kualitas dan kuantitasnya
2. Tersedia tempat pembuangan kotoran
3. Harus dapat mencegah perkembangbiakan vektor penyakit
4. Harus cukup luas. Luas kamar tidur ± 5  m 2  per kapita per luas lantai
5. Tempat masak, menyimpan makanan hendaknya bebas dari pencemaran atau gangguan binatang / serangga atau debu
Fasilitas sanitasi yang kurang akan menimbulkan wabah penyakit, misalnya dalam fasilitas air. Jika satu rumah tidak mempunyai fasilitas air yang memadai, maka berpengaruh terhadap kesehatan dan kebutuhan manusia, seperti air minum, air untuk mandi, atau air untuk kebutuhan lainnya. Demikian juga, fasilitas pembuangan kotoran, jika itu tidak memenuhi dalam sebuah rumah akan menyebabkan wabah-wabah penyakit. karena biasanya akan dibuang di parit atau sungai
d.Harus Terhindar dari terjadinya Kecelakaan
·        Kontruksi rumah harus dari bahan - bahan bangunan yang kuat sehingga tidak mudah roboh
·        Sarana pencegahan terjadinya kecelakaan di sumur, kolam, lantai yang licin, racun serangga, minyak tanah, obat obatan dan sebagainya
·        Diusahakan agar tidak mudah terjadi kebakaran
·        Ada alat pemadam kebakaran terutama yang mempergunakan gas







Syarat tehnik rumah
1.Letak Rumah
Pertimbangan  mengenai letak meliputi :
a.Permukaan Tanah
Tanah yang rendah biasanya yang sering digenangi banjir. Sedangkan tanah berbatu karang biasanya lembab dan dingin karena tidak bisa
menyerap kedalam tanah pada waktu hujan. Tetapi dengan konstruksi dan dilengkapi drainase yang baik, bisa digunakan tanpa ada gangguan. Yang ideal adalah di daerah tanah yang meninggi, kering dan porous (seperti tanah berpasir/berkerikil atau tanah berkapur).
b.Hadap Rumah
Hubungannya dengan matahari, arah angin dan lapngan terbuka. Dapur dan ruang tempat menyimpan makanan terletak di bagian utara rumah karena akan menerima sinar matahari lebih sedikit.
c.Konstruksi Rumah
Kontruksi rumah biasanya bertumpu pada fundasi, fundasi yang tidak sesuai akan mengakibatkan rumah diatasnya bisa rontok. Ada tiga cara dalam pembuatan fundasi :
-    Membuat parit-parit yang diisi dengan adukan semen.
 -   Membuat semacam rakit dengan adukan semen yang konkrit.
-    Membangun tiang-tiang/pilar-pilar dari beton.

2.Dinding
Dinding luar berfungsi untuk menghindarkan serangan hujan dan angin   terhadap interior rumah, juga melindungi interior terhadap panas atau dingin di luar, disamping itu juga sebagai pendukung atap.
      Material yang sering dipakai untuk dinding ialah dari bahan kayu atau batu/batu bata bahkan juga keping-keping adukan semen yang dicetak padat. Untuk dinding papan sebaiknya dibuat dari jenis kayu yang tahan terhadap segala cuaca. Tetapi ini kurang disukai di daerah perumahan yang rapat, karena berbahaya yaitu bisa terjadi kebakaran.

3.Atap dan Loteng
Fungsi atap ialah untuk melindungi interior rumah dari angin, hujan dan abu, disamping itu juga untuk menghindarkan panas. Bahan yang paling disukai ialah genteng, karena bersifat isolator, sejuk di musim panas dan hangat di musim dingin.
Loteng selam berfungsi sebagai penghalang terhadap pandangan yang kurang enak pada balok-balok penopang atap (kuda-kuda), ia lebih bermanfaat sebagai isolasi terhadap panas yang menembus atap.
Untuk menghindarkan panas tertumpuk di atas loteng maka perlu dibuat lubang ventilasi antara atap dan loteng.

4.Lantai
Lantai dari tanah stabilisasi atau batu bata biasanya langsung diletakkan di atas tanah asli sehingga ia menjadi lembab. Oleh karena itu perlu dilapisi dengan satu lapisan segmen yang kedap air, atau susunan tegel, terrazo maupun marmar. Untuk mencegah masuknya air ke dalam rumah, sebaiknya lantai dinaikkan kira-kira 20 cm dari permukaan tanah.
Lantai dari bahan kayu, di bawah lantai harus ada kolong, harus disusun dengan rapi dan rapat satu sama lain, sehingga tidak ada lubang-lubang ataupun lekukan-lekukan dimana debu bisa tertumpuk. Dan lebih baik lagi, lantai jenis ini dilapisi denga perlak atau kambal plastik. Plastik ini sekaligus juga berfungsi sebagai penahan kelembaban yang naik dari kolong rumah.
5.Ventilasi dan Pencahayaan
Melalui jendela cahaya dan angin bisa masuk ke dalam rumah sehingga ia mempunyai fungsi rangkap, pertama sebagai alat untuk mendapat cahaya dan kedua sebagai ventilasi. Cahaya memiliki sifat dapat membunuh bakteri. Kurangnya pencahayaan dapat mendapatkan beberapa akibat pada mata, kenyamanan dan sekaligus produktivitas seseorang. Cahaya dianggap sebagai suatu alat perantara, yang mana benda-benda dapat terlihat oleh mata.
6.Fasilitas Kelengkapan Rumah
Ruang Tidur/Istirahat
Dipergunakan untuk beristirahat/tidur dan tukar pakaian. Sebaiknya ruang tidur untuk anak pria dan wanita dewasa harus terpisah. Bila keadaan memungkinkan tempat tidur ditempatkan sedemikian rupa sehingga sinar matahari pagi sangat baik bagi kesehatan dapat masuk dengan bebas. Selain itu ruang tidur sebaiknya ditempatkan di bagian rumah yang tenang. Demikian juga jarak antara 2 tempat tidur perlu diperhatikan.
 Ruang Tamu
Biasanya tersendiri dan ditempatkan di bagian yang mudah dicapai oleh tamu yang datang dari luar, dengan pengertian tidak terlebih dahulu melalui ruangan-ruangan lain. Oleh karena itu sebaiknya ruang tamu ditempatkan di bagian depan rumah.
 Ruang Makan
Biasanya ditempatkan dekat dengan dapur agar mudah waktu menghidangkan makanan. Kadang-kadang ruang makan ini juga dipakai sebagai ruang duduk, tempat sekeluarga berbincang-bincang, bahkan kadang-kadang juga sebagai ruang untuk belajar bagi anak-anak atau untuk keperluan lain, bila rumah tersebut kurang besar.
 Dapur
Biasanya dipergunakan untuk tempat meracik dan memasak makanan dan mencuci piring / peralatan-peralatan lain, dan kadang-kadang juga di lengkapi dengan fasilitas untuk penyimpan makanan. Yang perlu diperhatikan ialah pengadaan lubang angin yang
cukup banyak agar asap bisa keluar dengan mudah dan tidak terasa panas didalamnya. Sebaiknya dinding dekat tungku masak terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
 Kamar Mandi dan WC
Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga pembuangan kotoran dan air limbah mudah dilakukan dan tidak meninggalkan bau yang mengganggu pada ruangan lain. Yang terpenting lagi ialah harus dicegah terjadinya pencemaran sumber air minum. Sedang ventilasi harus menghubungkannya langsung dengan udara luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar